NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan reforma agraria harus memberi kepastian hukum dan keadilan, dalam diskusi publik yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

"Keberhasilan harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak," ujar Robert.

Dalam diskusi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti persoalan struktural agraria, termasuk proporsi petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare yang mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia.

KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025. Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi.

Namun, menurut dia, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas. Perbedaan data juga terlihat dari lokasi prioritas reforma agraria, di mana ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Robert menilai kondisi tersebut menegaskan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas serta pemantauan penyelesaian konflik.

Ombudsman RI berpendapat pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas untuk mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, dan fragmentasi data.

BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.

Menurutnya, kejelasan pembagian peran perlu disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga dan keterpaduan data agar penyelesaian kasus tanah objek reforma agraria (TORA) tidak berlarut.

"Masyarakat juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi," ungkapnya.

ORI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.

Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, kata Robert, diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret, mulai dari klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut dan target waktu, hingga pemantauan pelaksanaan.

Selain itu, ia menambahkan pola pengaduan yang berulang juga perlu menjadi dasar perbaikan prosedur dan pencegahan malaadministrasi.

Dengan demikian, kata dia, koordinasi tidak berhenti pada rapat atau pertukaran surat, tetapi menghasilkan tindakan korektif dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

Dia mengatakan penyelesaian konflik agraria harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, serta kepastian waktu penanganan.

Menurut dia, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, dan perkembangan perkara.

"Perlindungan masyarakat di wilayah konflik juga perlu diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan," kata Robert.

KPA mencatat terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan. Di sisi lain, penyelesaian konflik harus didasarkan pada data terverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak para pihak, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai persoalan administrasi harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, sedangkan konflik mengenai hak diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Maka dari itu, Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, keterpaduan data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara BRAN serta Kementerian ATR/BPN) guna memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan sinergi antara pemerintah, Ombudsman RI, dan masyarakat sipil harus diarahkan pada penyelesaian konflik, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat

"Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ucap Nuzran.

ORI berharap pengaturan reforma agraria dan penguatan kelembagaan BRAN menjadi momentum pembenahan tata kelola administrasi pertanahan.

Dia menegaskan keberhasilannya harus tercermin pada percepatan penyelesaian konflik, kepastian pelayanan publik, pencegahan malaadministrasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.