Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Komisi II DPR telah mendapat laporan komprehensif bahwa proses pengawasan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberapa tempat.

"Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan jadi perhatian publik," tutur Rifqinizamy dalam kesempatan itu.

Di akhir rapat, Rifqinizamy membacakan kesimpulan RDP, yakni Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi atas temuan malaadministrasi yang terjadi di lapas.

Selain itu, ORI diminta berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas untuk memastikan rekomendasi tersebut sesuai Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.