Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di lapas sebagai acuan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.

Kegiatan sidak merupakan giat rutin yang dilakukan Ombudsman RI untuk memantau layanan publik di lapas dan rutan bagi warga binaan.

Selain sidak, ORI juga melakukan sosialisasi layanan serta posko pengaduan langsung bagi warga binaan pemasyarakatan.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan sidak di beberapa lapas dan rutan seperti Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Orientasi hasil yang diharapkan di antaranya menindaklanjuti keluhan warga binaan, memperoleh data operasional substantif yang berguna untuk perbaikan kebijakan serta perbaikan kebijakan tata kelola pemasyarakatan di tingkat nasional.