NADIKABAR.COM — Anggota Ombudsman RI (ORI) Syafrida Rasahan menyatakan lembaganya segera menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan Ombudsman RI di sejumlah lapas dan rutan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9), Ombudsman RI mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk soal regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.
"Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik," ucap Syafrida, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Syafrida menyayangkan hambatan yang dialami Ombudsman RI saat melakukan pengawasan atau sidak si Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kemudian, ia kembali menyoroti celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong di mana pihaknya menemukan adanya pintu atau akses di bagian belakang bangunan lapas.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya dengan baik.
Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Komisi II DPR telah mendapat laporan komprehensif bahwa proses pengawasan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberapa tempat.
"Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan jadi perhatian publik," tutur Rifqinizamy dalam kesempatan itu.
Di akhir rapat, Rifqinizamy membacakan kesimpulan RDP, yakni Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi atas temuan malaadministrasi yang terjadi di lapas.
Selain itu, ORI diminta berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas untuk memastikan rekomendasi tersebut sesuai Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di lapas sebagai acuan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.
Kegiatan sidak merupakan giat rutin yang dilakukan Ombudsman RI untuk memantau layanan publik di lapas dan rutan bagi warga binaan.
Selain sidak, ORI juga melakukan sosialisasi layanan serta posko pengaduan langsung bagi warga binaan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan sidak di beberapa lapas dan rutan seperti Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Orientasi hasil yang diharapkan di antaranya menindaklanjuti keluhan warga binaan, memperoleh data operasional substantif yang berguna untuk perbaikan kebijakan serta perbaikan kebijakan tata kelola pemasyarakatan di tingkat nasional.