NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) selesaikan permasalahan sertifikat tanah debitur Bank Tabungan Negara (BTN) yang dilaporkan Rida Andelia Trilasanti.
Dalam penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (4/11), anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menegaskan penyelesaian laporan tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya jumlah masyarakat yang terdampak lantaran setiap laporan yang menyangkut hak warga negara perlu mendapatkan perhatian serius.
"Bagi kami, satu atau ratusan sertifikat tetap merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan. Tidak harus menunggu persoalan besar atau melibatkan banyak pelapor untuk mendapatkan perhatian Ombudsman RI," ujar Ghoffar, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada BTN atas komitmen dan kerja sama dalam menyelesaikan laporan masyarakat.
Menurutnya, Ombudsman RI tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berupaya memastikan persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.