Untuk itu, ia berharap sinergi dengan BTN dapat terus diperkuat agar semakin banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan.

Pada kesempatan sama, Kepala Customer Experience Division BTN Adee Indriana Adee Indriana menjelaskan permasalahan sertifikat tanah Rida bermula dari pengembang perumahan yang dinyatakan pailit, sementara proses penyelesaian sertifikat belum tuntas.

Penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat, lanjut dia, karena sertifikat tersebut telah dipecah dari sertifikat induk. BTN juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

Adee menyampaikan BTN berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui Ombudsman RI maupun kanal pengaduan lainnya.

"Melalui sinergi dengan Ombudsman RI, kami berharap terbangun koordinasi yang efektif dan transparan sehingga langkah penyelesaian permasalahan masyarakat dapat menjadi lebih baik," ujar Adee.