NADIKABAR.COM — Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Saran itu disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan di Kantor Imipas Jakarta, Senin.
"Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas," kata Syafrida.
Dalam pertemuan itu, Syafrida menyampaikan terkait hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Ombudsman RI ketika melakukan kunjungan di Lapas Cibinong.
Ia juga membeberkan ada potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan di dalam Lapas Cibinong. Serta adanya fasilitas dan diskriminasi antar-narapidana yang perlu didalami oleh pihak Kementerian Imipas khusus Inspektorat Jenderal.
"Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Syafrida.
Ia juga menyampaikan terkait kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Imipas menghadapi tantangan besar dalam melaksanakan perbaikan tata kelola pemasyarakatan, dan menyatakan Ombudsma RI siap berkolaborasi.
"Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaboraasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ujarnya.