Adapun sejumlah saran yang disampaikan Ombudsman RI kepada Kementerian Imipas yakni;

Pertama, meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Cibinong.

Kedua, melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya," ucap Syafrida.

Ketiga, memastikan kesetaraan perlakuan. Menurut dia, hal ini yang paling penting, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Keempat, memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.

Kelima, melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.

Keenam, melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan, sehingga poin tiga tadi terkait dengan kesetaraan perlakuan ini bisa terpenuhi.

Kemudian ketujuh, memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.