"Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," kata Syafrida.
Ia mengungkapkan, hal penting yang menjadi perhatian bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan disiksa seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan ke tangan-tangan warga binaan yang tidak bisa membayar.
"Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
"Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," paparnya.
Saran kesembilan adalah melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
Kesepuluh, mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan, ini terhadap seluruh jajaran.
Kemudian yang terakhir adalah menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi III selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.