NADIKABAR.COM — Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Saran itu disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan di Kantor Imipas Jakarta, Senin.
"Hari ini kami menyerahkan saran perbaikan terkait dengan temuan Ombudsman pada Lapas Kelas IIA Cibinong di tanggal 23 September yang lalu untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas," kata Syafrida.
Dalam pertemuan itu, Syafrida menyampaikan terkait hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Ombudsman RI ketika melakukan kunjungan di Lapas Cibinong.
Ia juga membeberkan ada potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan dan keamanan di dalam Lapas Cibinong. Serta adanya fasilitas dan diskriminasi antar-narapidana yang perlu didalami oleh pihak Kementerian Imipas khusus Inspektorat Jenderal.
"Dan kemudian ditemukannya minuman beralkohol di kamar hunian, kendaraan mewah di area lapas, kemudian potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Syafrida.
Ia juga menyampaikan terkait kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Imipas menghadapi tantangan besar dalam melaksanakan perbaikan tata kelola pemasyarakatan, dan menyatakan Ombudsma RI siap berkolaborasi.
"Sangat besar tantangan Kementerian Imipas dalam melaksanakan perbaikan, sehingga kami menyatakan kami siap untuk berkolaboraasi membantu Kementerian Imipas dalam melakukan perbaikan dalam tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Adapun sejumlah saran yang disampaikan Ombudsman RI kepada Kementerian Imipas yakni;
Pertama, meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Cibinong.
Kedua, melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa, kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya," ucap Syafrida.
Ketiga, memastikan kesetaraan perlakuan. Menurut dia, hal ini yang paling penting, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Keempat, memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.
Kelima, melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
Keenam, melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan, sehingga poin tiga tadi terkait dengan kesetaraan perlakuan ini bisa terpenuhi.
Kemudian ketujuh, memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.
"Karena ini kami setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen, yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa ini, praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," kata Syafrida.
Ia mengungkapkan, hal penting yang menjadi perhatian bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan disiksa seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan ke tangan-tangan warga binaan yang tidak bisa membayar.
"Ini penting untuk dilakukan karena kemungkinan praktik ini terjadi di antara sesama warga binaan," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
"Jadi kami berharap dengan peristiwa ini, kami diberikan akses seluas-luasnya untuk bisa setiap waktu yang diperlukan untuk kami melakukan pengecekan terkait dengan pelayanan dan tata kelola lapas dan rutan di seluruh Indonesia," paparnya.
Saran kesembilan adalah melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
Kesepuluh, mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan, ini terhadap seluruh jajaran.
Kemudian yang terakhir adalah menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi III selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.