NADIKABAR.COM — Ombudsman RI menyoroti respon pemerintah daerah dalam penanganan sektor kesehatan di sejumlah daerah terdampak kebakaran hutan dan layan (karhutla) masih berjalan seadanya.Berdasarkan hasil pemantauan awal Ombudsman RI di sejumlah provinsi terdampak karhutla, pemerintah daerah dinilai belum mengambil langkah proaktif dalam melindungi kelompok rentan dari paparan asap berbahaya.Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu, mengungkap temuan ini saat meninjau langsung di lapangan.
Ia mendapati fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas maupun rumah sakit memperlakukan pasien dampak karhutla layaknya pasien biasa tanpa ada jalur atau loket khusus darurat."Pelayanan kesehatannya seolah-olah berada dalam respons yang biasa saja, tidak dibuka jalur khusus untuk mereka yang terdampak atau terpapar asap," katanya."Dalam praktiknya, kata dia, respons pemerintah daerah umumnya terbatas pada pembagian masker kepada warga," katanya.
Meskipun upaya tersebut penting, Robert menilai pembagian masker saja tidak cukup dan distribusinya pun sering kali tidak merata di tengah masyarakat.Selain itu, temuan lainnya, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga sistem rujukan bagi pasien dengan gangguan kesehatan tingkat sedang hingga berat akibat ISPA kerap tidak tersedia secara memadai di daerah-daerah yang terpapar.Dari hasil pemantauan di sembilan provinsi, Ombudsman RI memetakan penanganan kesehatan dalam tiga kategori. Wilayah Jambi, Kalimantan Barat, Maluku Utara dan Maluku dinilai telah melakukan penanganan secara aktif, sementara Kalimantan Selatan mengalami ketimpangan kapasitas pelayanan.Adapun sejumlah wilayah lainnya seperti Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dinilai tidak menunjukkan respons yang signifikan terhadap lonjakan kasus kesehatan akibat karhutla."Ini yang saya rasakan, tidak terlihat bahkan di hampir semua provinsi, kalau bisa dikatakan seperti itu, ya kecuali 1-2 (provinsi) yang punya langkah, yang itupun juga lebih banyak langkah yang sifatnya menunggu di tempat," ungkap Robert.Atas temuan itu, Ombudsman RI mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif dan wajib melakukan pemetaan risiko terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, lansia, anak-anak dan bayi, agar tindakan pencegahan bisa diambil secara cepat.Ombudsman optimistis, dengan adanya pemetaan risiko yang presisi-khususnya bagi kelompok rentan, sistem pelayanan kesehatan di daerah akan semakin sigap dan tangguh dalam menghadapi tantangan bencana, khususnya karhutla.