Sanksi itu mengacu tiga temuan Inspektorat Parepare per Juli 2025. Ketiganya, yaitu adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.

Basuki mengaku heran atas temuan yang ditudingkan kepada dirinya tersebut. Dia juga heran dengan sikap BKPSDM yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan.

"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," jelas Basuki.

Basuki menegaskan, perkara ini diputuskan diadukan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa hak-haknya sebagai ASN dilanggar. Dia menilai proses pemeriksaan hingga terbitnya SK sanksi tidak memberikan ruang pembelaan diri yang kuat.

"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," imbuh Basuki.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar telah menerima laporan dari Basuki Busrah. Aduan mantan kadisnaker Parepare itu sudah terdaftar untuk diperiksa.

"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian. Saat ini dalam proses verifikasi syarat formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan," jelas Ismu Iskandar.

Empat bulan setelah kasus ASN nonjob itu dilaporkan, Ombudsman Sulsel tidak kunjung mengeluarkan hasil pemeriksaannya. Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe (TP) mempertanyakan kinerja Ombudsman Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8).