"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.

TP mengaku menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menduga ada manipulasi aturan sehingga ASN tersebut sengaja dinonjobkan.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," lanjut Taufan Pawe.

Menurut Taufan Pawe, ASN itu sempat menolak saat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itulah Inspektorat diduga merekayasa LHP untuk menonjobkan pejabat bersangkutan.

"Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," jelas mantan Wali Kota Parepare ini.

Taufan Pawe kembali mempertanyakan kinerja Ombudsman Sulsel yang integritasnya dianggap masih kurang. Dia mendorong pengawasan Ombudsman semakin ditingkatkan.

"Bukan berarti kepala daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi, non-job-lah, rotasi-lah, dan lain-lain sebagainya. Tapi persoalannya sekarang, saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," pungkasnya.