NADIKABAR.COM — Kinerja Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) disorot usai dianggap tidak kunjung mengusut kasus dugaan maladministrasi atas dinonjobkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. ASN tersebut dibebaskan dari jabatannya usai aturan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga direkayasa.

Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 pejabat eselon II pada 14 April 2026. Sanksi kepegawaian berupa nonjob dan demosi tersebut mengacu dari LHP Inspektorat Parepare.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4/2026).

Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

Belakangan, Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah melakukan perlawanan usai dinonjobkan dari jabatannya. Basuki melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4).

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4).

Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan. Basuki yang dinonjobkan kini menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan Parepare.

Sanksi itu mengacu tiga temuan Inspektorat Parepare per Juli 2025. Ketiganya, yaitu adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.

Basuki mengaku heran atas temuan yang ditudingkan kepada dirinya tersebut. Dia juga heran dengan sikap BKPSDM yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan.

"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," jelas Basuki.

Basuki menegaskan, perkara ini diputuskan diadukan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa hak-haknya sebagai ASN dilanggar. Dia menilai proses pemeriksaan hingga terbitnya SK sanksi tidak memberikan ruang pembelaan diri yang kuat.

"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," imbuh Basuki.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar telah menerima laporan dari Basuki Busrah. Aduan mantan kadisnaker Parepare itu sudah terdaftar untuk diperiksa.

"Laporan tersebut telah teregistrasi dengan substansi kepegawaian. Saat ini dalam proses verifikasi syarat formil dan materiil dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan," jelas Ismu Iskandar.

Empat bulan setelah kasus ASN nonjob itu dilaporkan, Ombudsman Sulsel tidak kunjung mengeluarkan hasil pemeriksaannya. Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe (TP) mempertanyakan kinerja Ombudsman Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8).

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.

TP mengaku menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menduga ada manipulasi aturan sehingga ASN tersebut sengaja dinonjobkan.

"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," lanjut Taufan Pawe.

Menurut Taufan Pawe, ASN itu sempat menolak saat diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itulah Inspektorat diduga merekayasa LHP untuk menonjobkan pejabat bersangkutan.

"Karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri," jelas mantan Wali Kota Parepare ini.

Taufan Pawe kembali mempertanyakan kinerja Ombudsman Sulsel yang integritasnya dianggap masih kurang. Dia mendorong pengawasan Ombudsman semakin ditingkatkan.

"Bukan berarti kepala daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi, non-job-lah, rotasi-lah, dan lain-lain sebagainya. Tapi persoalannya sekarang, saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," pungkasnya.