NADIKABAR.COM — Ombudsman RI menegaskan tidak masuk ke mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya berfokus pada fakta yang ditemukan dalam pengawasan dan tidak mencampuri proses internal kementerian dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Mundurnya Pak Dirjen, tentu ada mekanisme internal, kami tidak masuk wilayah itu karena kami hanya semata-mata melihat fakta apa yang terjadi. Tentu ada proses di internal untuk menilai, mungkin ada apa namanya di internal maka beliau mengundurkan diri," kata Nuzran di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10).

Dalam siaran pers Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.