Ia berpandangan bahwa etika harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan karena tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.
Meski demikian, Yusril menegaskan pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Oleh karena itu, kata Yusril, pengunduran diri Mashudi tidak menghilangkan kemungkinan proses hukum apabila aparat penegak hukum menemukan bukti keterlibatan dalam persoalan yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong selama yang bersangkutan menjabat.
Sementara itu, Ombudsman RI sebelumnya menyatakan akan mendalami persoalan Lapas Cibinong melalui investigasi atas prakarsa sendiri untuk mengetahui tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada temuan fasilitas mewah.