NADIKABAR.COM — Ombudsman RI menegaskan tidak masuk ke mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya berfokus pada fakta yang ditemukan dalam pengawasan dan tidak mencampuri proses internal kementerian dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Mundurnya Pak Dirjen, tentu ada mekanisme internal, kami tidak masuk wilayah itu karena kami hanya semata-mata melihat fakta apa yang terjadi. Tentu ada proses di internal untuk menilai, mungkin ada apa namanya di internal maka beliau mengundurkan diri," kata Nuzran di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10).
Dalam siaran pers Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam inspeksi mendadak yang dilakukan lembaga tersebut.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi meletakkan jabatannya.
"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi," kata Yusril.
Menurut Yusril, sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Ia berpandangan bahwa etika harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan karena tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.
Meski demikian, Yusril menegaskan pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Oleh karena itu, kata Yusril, pengunduran diri Mashudi tidak menghilangkan kemungkinan proses hukum apabila aparat penegak hukum menemukan bukti keterlibatan dalam persoalan yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong selama yang bersangkutan menjabat.
Sementara itu, Ombudsman RI sebelumnya menyatakan akan mendalami persoalan Lapas Cibinong melalui investigasi atas prakarsa sendiri untuk mengetahui tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada temuan fasilitas mewah.