NADIKABAR.COM β€” Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan eksportir yang melintas menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka kepada wartawan di Kupang, Minggu malam mengatakan temuan itu disampaikan setelah dirinya bersama tim menemukan persoalan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10) sekitar pukul 12.00 WITA.

β€œTotal pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” katanya.

Dia menjelaskan sebelum memasuki kawasan TBI, tim mendatangi Pos Pengamanan Motaain dan pos kepolisian di wilayah Polsek Tasifeto Timur (Tastim), di luar area PLBN.

Langkah itu dilakukan berdasarkan kesaksian sejumlah eksportir yang sebelumnya mengeluhkan pungutan saat kendaraan mereka melintas menuju Timor Leste.

Berdasarkan keterangan para eksportir, pengemudi kendaraan dikenakan pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan setiap kali melintas.