Yosua meminta para pejabat terkait berkoordinasi dengan seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir, termasuk memastikan transparansi biaya serta kepastian prosedur pelayanan.
"Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.
TBI Motaain yang terletak di Desa Silawan, Kabupaten Belu, diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026. Fasilitas tersebut menjadi pusat pelayanan dan pengendalian logistik ekspor-impor Indonesia–Timor Leste melalui sistem pelayanan satu atap.
TBI melayani kegiatan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, dan parkir angkutan barang.
Fasilitas ini juga mengintegrasikan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen sekaligus memastikan arus barang lintas negara tercatat secara resmi.
Dengan beroperasinya TBI, Ombudsman berharap seluruh instansi di kawasan perbatasan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, termasuk memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, dan bukti pembayaran resmi.