Setelah memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI. Pengemudi yang membayar pungutan terakhir tersebut menerima surat tanda registrasi penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Surat itu digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi. Seluruh pungutan tersebut, menurut keterangan yang diterima Ombudsman, tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi.

Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Jika rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta per hari atau Rp104 juta dalam 26 hari kerja.

Ombudsman RI menilai pungutan tersebut perlu ditelusuri karena jenis biaya yang dikeluhkan itu tidak termasuk dalam tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.

β€œNamun, dugaan pungutan tidak resmi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar dia.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10) dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.