Rahmadi menjelaskan beberapa bentuk malaadministrasi yang berpotensi terjadi dalam pelayanan pertanahan meliputi tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan hingga diskriminasi.

Guna mencegah hal tersebut, Ombudsman RI tidak hanya mendorong penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan, tetapi juga mengimbau pengawasan pada berbagai titik rawan, penguatan integritas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

Dia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan.

"Kehati-hatian dalam verifikasi para pihak, dokumen, kewenangan, dan status objek tanah diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari," tuturnya.