Selain itu, menurutnya, pencegahan malaadministrasi dan tindak pidana di bidang pertanahan membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pelayanan, PPAT, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Dengan penguatan sistem pengawasan dan integritas, dia mengharapkan pelayanan pertanahan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun diskusi bertema "Pencegahan Malaadministrasi dan Tindak Pidana untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Pertanahan yang Berintegritas" diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kegiatan itu digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-39 IPPAT sekaligus membangun pemahaman mengenai peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik bidang pertanahan.