NADIKABAR.COM — Ombdusman RI menyampaikan sejumlah temuannya usai melakukan kunjungan pengawasan rutan dan lapas di dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Salah satu temuan yang disampaikan adalah laporan dugaan pungutan liar (pungli) untuk penggunaan handphone di rutan kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Pada kunjungan ke rutan klas 1 Pondok Bambu tanggal 15 September 2026, kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti blok c dan d yang overcrowded, sedangkan untuk blok a relatif normal," ujar anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat, Selasa (29/9/2026).

Lalu, ada temuan kondisi air di rutan yang menguning. Bahkan terkadang keran air untuk warga binaan tidak berfungsi.

Tak hanya itu, Syafrida mengaku mendapat informasi dari warga binaan ada biaya pungli untuk pindah kamar. Selain itu ada juga permintaan biaya Rp 250 juta untuk warga binaan agar bisa menggunakan handphone.

"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," tuturnya.

Ombudsman juga menemukan alat pemadam api yang kadaluwarsa. Terkait temuan itu Ombudsman juga telah dipersilakan lebih lanjut oleh Kepala Rutannya melakukan pendalaman.

"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kadaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu, dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas," pungkasnya.