Gangguan pasokan BBM juga berpotensi menghambat distribusi barang dan kegiatan ekonomi lain, terutama di wilayah dengan akses terbatas, seperti daerah pinggiran dan kota-kota kecil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi basis data kebutuhan dan kuota BBM agar distribusi lebih sesuai dengan kondisi setiap wilayah.

Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara akurat mengenai jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasional, dan kapasitas SPBU.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM dan dapat mengantisipasi gangguan pasokan.

Di sisi lain, Ombudsman mendorong pemerintah daerah berkoordinasi aktif untuk mengurai antrean dan menjaga keselamatan lalu lintas.

Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum.

Ombudsman menegaskan seluruh indikasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab gangguan distribusi BBM di berbagai daerah.