NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah indikasi penyebab terjadinya antrean panjang kendaraan dan kekosongan stok bahan bakar minyak di sejumlah daerah.

Hal itu mulai dari kendala logistik dan distribusi hingga ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan riil serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu, mengatakan temuan tersebut masih bersifat awal dan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman serta investigasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam tata kelola distribusi BBM.

"Indikasi awal, kenapa saya mengatakan ini adalah indikasi awal? Karena Ombudsman Republik Indonesia setelah mendapatkan informasi dari berbagai macam daerah tentu nantinya akan melakukan semacam pendalaman dan investigasi, dan hasilnya tentu akan kami laporkan di kemudian hari," kata Ghoffar.

Ia menjelaskan salah satu faktor yang ditemukan berkaitan dengan logistik dan distribusi, termasuk keterlambatan pengiriman, proses bongkar muat, kondisi depot, serta jadwal penyaluran pasokan.

Di Bali, Ombudsman menemukan keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis. Kondisi tersebut dilaporkan memengaruhi ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.

Faktor berikutnya ialah ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan yang tersedia.

Di Sulawesi Barat, keterlambatan pasokan dari depot di Parepare, Sulawesi Sekatan, disebut menjadi salah satu penyebab antrean BBM.

Gangguan operasional dan keterbatasan kapasitas layanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga menjadi perhatian, termasuk jam operasional, jumlah nosel pengisian, antrean, serta ketersediaan informasi bagi masyarakat.

Di Sumatera Utara, kendala armada dan pengemudi turut dilaporkan memengaruhi pelayanan.

Selain itu, Ombudsman mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, antara lain melalui praktik pelangsiran dan penggunaan tangki yang dimodifikasi.

Di Sumatera Selatan, lembaga tersebut menemukan indikasi peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke solar subsidi.

Ghoffar mengatakan gangguan layanan BBM berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi karena masyarakat kehilangan waktu produktif saat mengantre. Antrean panjang juga meningkatkan risiko gangguan keselamatan lalu lintas di sekitar SPBU.

Dampak tersebut terutama dapat dirasakan pengemudi angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan yang membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Gangguan pasokan BBM juga berpotensi menghambat distribusi barang dan kegiatan ekonomi lain, terutama di wilayah dengan akses terbatas, seperti daerah pinggiran dan kota-kota kecil.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi basis data kebutuhan dan kuota BBM agar distribusi lebih sesuai dengan kondisi setiap wilayah.

Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi secara akurat mengenai jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasional, dan kapasitas SPBU.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM dan dapat mengantisipasi gangguan pasokan.

Di sisi lain, Ombudsman mendorong pemerintah daerah berkoordinasi aktif untuk mengurai antrean dan menjaga keselamatan lalu lintas.

Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum.

Ombudsman menegaskan seluruh indikasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab gangguan distribusi BBM di berbagai daerah.