NADIKABAR.COM — Polres Serang menangkap pria berinisial EK (34) alias Ompong, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia ditangkap usai beraksi sebanyak tujuh kali di Serang dan Tangerang dalam waktu tiga bulan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan awalnya ada korban, M Baihaqi (39), yang melaporkan pencurian sepeda motor di Citeureup, Kecamatan Ciruas. Korban kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah.

"Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Andri Kurniawan, Jumat (2/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota menyelidiki laporan tersebut.