"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya," kata Andi Kurniady.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang.
"Pelaku mengaku sudah tujuh kali dalam tiga bulan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelas Kasatreskrim.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. "Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," katanya.