Penangkapan dilakukan tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani. Saat diamankan, I diduga membuang sebuah kotak korek api yang setelah diperiksa berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.

"Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 102 ribu," ujarnya.

Kombes Putu mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang dimiliki tersangka.