NADIKABAR.COM — Polres Malang Polda Jawa Timur bersama Polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, 10-21 Oktober 2026, seluruh target operasi berhasil diungkap, bahkan jumlah pengungkapan mencapai puluhan kali lipat dari target awal.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari 10 kasus yang ditetapkan sebagai target operasi, seluruhnya berhasil diungkap. Selain itu, polisi mengungkap 263 kasus lainnya di luar target operasi.

"Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka," kata Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (26/10/2026).

Dengan hasil tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 173 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam empat kasus.

Rulian menjelaskan, sejumlah pelaku menjalankan aksinya dengan membobol rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen. Modus yang digunakan antara lain merusak pintu, gembok, atau kunci untuk mengambil barang berharga.

Dalam kasus curanmor, pelaku di antaranya menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan. Polisi juga menemukan kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal, termasuk pelaku yang mengambil kendaraan milik rekan kerjanya.