"Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain," ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar.
Tersangka diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.
Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi menerbitkan delapan laporan polisi dengan total kerugian korban lebih dari Rp80 juta.
Selain kasus pencurian dan curanmor, polisi juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit serta kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang. Polisi turut menangani dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Malang turut memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci, perkakas, kabel, dan barang lainnya.