Sejumlah barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya, meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Rulian mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim, Polsek, serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga berbagai kasus dapat diungkap. Menurutnya, peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Polres Malang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama di rumah dan lingkungan tempat tinggal. Warga diminta memastikan pintu, jendela, pagar, dan gembok terkunci saat rumah ditinggalkan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan juga dapat melapor melalui layanan darurat 110, yang tersedia selama 24 jam.
"Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat," pungkas Rulian.