Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan pihaknya mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian. Opsi pertama adalah melihat kesanggupan Ruben Onsu untuk meneruskan pembayaran, sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Pihak hakim mediator, kini memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada kubu Ruben Onsu untuk mempelajari resume perdamaian tersebut sebelum menentukan sikap pada sidang mediasi berikutnya.