NADIKABAR.COM — Sidang mediasi perkara dugaan wanprestasi Sarwendah dan Ruben Onsu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Sarwendah selaku penggugat menyodorkan resume perdamaian yang berisi opsi penyelesaian kredit rumah.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan salah satu penawaran dari pihak Sarwendah adalah kesediaan mengambil alih pelunasan utang rumah tersebut. Akan tetapi, tawaran tersebut disertai syarat penyerahan aset vila milik Ruben Onsu sebagai sarana pembayaran pengganti.
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil hutang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Minola Sebayang menilai, opsi tersebut pada dasarnya tetap membebankan seluruh kewajiban pembayaran kepada Ruben Onsu. Pihaknya berpegang pada kesepakatan pasca-cerai, yang menyatakan tanggungan kredit tersebut merupakan beban bersama kedua belah pihak hingga lunas.
"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," tuturnya.
Lebih lanjut, Minola Sebayang membeberkan kredit rumah agunan di bank tersebut kini sudah berstatus macet. Akibatnya, denda dan bunga telah dihapuskan, namun pihak bank mewajibkan pembayaran pokok secara langsung sekaligus tanpa skema angsuran bulanan lagi.
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, 13 miliar lebih kurang," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan pihaknya mengajukan dua opsi dalam proposal perdamaian. Opsi pertama adalah melihat kesanggupan Ruben Onsu untuk meneruskan pembayaran, sementara opsi kedua adalah pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah dengan kompensasi tertentu.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Pihak hakim mediator, kini memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada kubu Ruben Onsu untuk mempelajari resume perdamaian tersebut sebelum menentukan sikap pada sidang mediasi berikutnya.