Selain itu, Direktur Eksekutif Dewan Imam Kanada, Imam Sikander Hashmi, mengatakan kebijakan perdagangan Kanada seharusnya tidak melanggengkan perampasan hak dan penindasan terhadap bangsa lain, seraya menyebut larangan tersebut sebagai langkah yang sudah lama tertunda.
Dia mengatakan ajaran Islam tidak melarang transaksi bisnis berdasarkan etnis atau agama, seraya mencatat Rasulullah SAW berbisnis dengan orang Yahudi dan pihak-pihak lainnya.
"Perdagangan yang jujur dan saling menghormati dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Hal ini dapat membangun hubungan dan menyatukan berbagai komunitas," ungkap Hashmi.
Lebih lanjut dia menambahkan perdagangan yang melanggengkan ketidakadilan menuntut respons yang berbeda, dan menolak untuk mendukung perampasan hak merupakan masalah keadilan dasar serta martabat manusia.
Amira Elghawaby, seorang pegiat hak asasi manusia dan mantan perwakilan khusus Kanada untuk penanganan Islamofobia, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang jelas, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan putusan pengadilan internasional lainnya.
Menurutnya, langkah yang diambil Kanada dan sekutunya mengirimkan sinyal yang sangat jelas mereka menolak untuk terlibat dalam pelanggaran hukum internasional, seraya menyebutnya sebagai wujud penerapan prinsip utama hukum internasional melalui kebijakan.