NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan bayinya berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya yakni ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial JM (19).

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengungkap alasan keduanya tega membunuh korban. Kedua pelaku membunuh lantaran tak sanggup membiayai anak.

"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," ujar Seala.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Kedua pelaku memilih korban yang berusia paling kecil untuk dieksekusi.

"Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," jelasnya.

Toilet umum Pasar Kebayoran Lama dipilih jadi lokasi eksekusi. Setelahnya, mereka memesan taksi online sampai Palmerah, Jakbar.

"Lalu untuk kejadiannya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Nah, setelah itu kedua orang tua itu atau pelaku memesan taksi, turun di Palmerah," ungkapnya.

Kedua pelaku sempat berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan menemukan lahan kosong. Di situ, mereka mengubur korban dibalut kantong kresek.