Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ortu Keji di Jaksel Keliling Palmerah dan Benhil Cari Lokasi Buang Jasad Anak
Polisi mengungkap ulah ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (19) yang membunuh anak mereka yang masih berusia 20 bulan di toilet umum di Kebay
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam.
Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.