"Yang bungkus dia (JM) Bu, saya cuman ngasihin. Ya udah jujur aja jujur udah sih, yang pegang plastik siapa?," kata AR ke JM.

Keduanya terus saling menuduh saat ditanya polisi siapa yang mengikat kresek bungkus jenazah.

"Kamu yang iket juga astagfirullah. Kalau masalah ngiket, emang nggak saya Bu, kalau dia emang dia yang iket," jawab JM jengkel.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Jasad korban dibuang di sebuah lahan kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.