NADIKABAR.COM — Orang tua korban mengaku kecewa usai majelis hakim memvonis ringan para pengasuh Daycare Little Aresha yang menjadi terdakwa dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis 11 pengasuh daycare Little Aresha dengan pidana penjara bervariasi antara 2-3 tahun. Mereka juga tak kena kewajiban membayar restitusi.

"Menurut kami para wali murid (putusan majelis hakim) tidak adil," kata Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (28/10).

"Kita kemarin dengar sendiri tuntutannya lima tahun. Seharusnya dari yang kami diskusikan sama lawyer, setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling tidak 3,5 tahun," ujar dia.

Imedia menilai hukuman yang dijatuhkan tak sebanding dengan penderitaan anak-anak korban. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang dititipkan di daycare tersebut selama bertahun-tahun.