Oleh karenanya, Imedia mempertanyakan apakah besaran vonis yang dijatuhkan kepada sebelas terdakwa ini telah mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap para anak korban.

Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU), dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui upaya banding.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2-3 tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak, Rabu (28/10).

Para terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta masing-masing, tetapi tidak diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta restitusi Rp14.168.514 per terdakwa.