Lalu mengapa hanya Sirajudin yang dijerat sebagai tersangka? Taufik menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK masih berfokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai Bupati.
"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10%," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, Kadis PUPR Boltara yang dalam konstruksi perkara memiliki peran pada proses ploting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan adanya uang di rumahnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti.
"Untuk saat ini yang bersangkutan memang masih status sebagai saksi. Kenapa ada uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR? Itu sementara saat ini yang didapat oleh tim penyidik, dan tim penyidik saat itu di lapangan, bahwa itu adalah bagian yang juga diterima oleh saksi, tetapi bukan dalam konteks konstruksi perkara Bupatinya. Artinya, itu terlepas dari perkara Bupati," terang Taufik.
"Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi, dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," imbuhnya.
Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.
Selain itu, Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.