Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.
"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.
Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.
"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Achmad.
Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.