Menurutnya, organisasi profesi perlu memiliki ruang untuk mengembangkan standar kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Dia juga menyoroti perbedaan pengelolaan sertifikasi profesi agen asuransi dengan sejumlah profesi lain di Indonesia. Pada profesi tertentu, sertifikasi dikelola oleh lembaga yang dibentuk atau berada di bawah organisasi profesi masing-masing.
Sementara itu, dalam industri asuransi, pengelolaan sertifikasi agen dinilai masih perlu mendapat perhatian agar organisasi profesi dapat menjalankan perannya secara lebih optimal, termasuk melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diatur POJK.
Lebih lanjut, dia menilai Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia selama ini turut berperan dalam mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban agen asuransi.