Karena itu, pengakuan regulator terhadap organisasi profesi dinilai dapat memperkuat posisi agen dalam menjalankan tugasnya sekaligus mendorong terciptanya tata kelola profesi yang lebih baik.
“Supaya benar-benar kita menginginkan industri asuransi ini para pelakunya adalah mereka-mereka yang sangat profesional, kapabilitasnya baik dan juga bisa orang yang jujur. Sehingga nasabah-nasabah benar-benar diberikan pengetahuan tentang kepentingan asuransi dan bagaimana pertanggungannya,” kata Idaham.
Memasuki usia ke-10 tahun, PAAI berharap para pemangku kepentingan, regulator, dan pengelola lembaga jasa keuangan dapat memberikan perhatian terhadap penguatan organisasi profesi agen asuransi.
Dia berharap penguatan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas agen asuransi di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.