Sebelum peresmian, pabrik BYD di Subang sempat ramai keluhan pungli. Tak cuma itu, pabrik juga sempat dilanda kebakaran namun bukan di fasilitas produksi.
Sebagai informasi tambahan, pabrik BYD di Subang itu menjadi bagian penting dari komitmen pabrikan berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, mobil listrik produksi lokal wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022-2026. Setelah itu angkanya naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
Sebelumnya, pemerintah juga menagih komitmen produsen mobil listrik, termasuk BYD, untuk memenuhi janji produksi lokal setelah menikmati insentif impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).