"Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah," ujarnya.

kepada NadiKabar, salah seorang mantan karyawan PT PWI bernama Widi mengatakan dirinya kini menjalankan usaha penampungan barang bekas atau rongsokan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Ia mengaku terkena PHK pada 2025. Uang pesangon yang diterimanya dari perusahaan kemudian digunakan sebagai modal usaha.

"Kami di-PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan," kata Widi.