Hengki menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta," kata dia.

Petugas kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu hingga Minggu di tiga TKP yang berdekatan di dalam kompleks Pergudangan Bizpark Kopo. Dari pengembangan tersebut, polisi menciduk empat tersangka tambahan, sehingga total pelaku yang ditangkap menjadi lima orang.

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial P, R, MF, dan F, serta satu tersangka yang ditangkap di jalan tol.

"Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan," jelas Hengki.