Di dalam gudang tersebut, polisi juga mengamankan bahan baku obat jenis prekursor berton-ton yang disimpan dalam puluhan drum cokelat, mesin cetak pemanas, puluhan unit ponsel, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening.
Berdasarkan perhitungan polisi, bahan baku yang diamankan di TKP diperkirakan dapat menghasilkan hingga 256 juta butir obat jenis Hexymer dan Tramadol.
Terkait masa operasional pabrik tersebut, Hengki menyebut para pelaku baru menyewa gudang tersebut selama 22 hari.
Saat ini, Polrestabes Bandung terus melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku serta jalur distribusi obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh.