NADIKABAR.COM — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menyebut kedua pabrik itu beroperasi sejak 2025.
"Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 16 orang tersangka. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan 7,8 juta butir tramadol dan trihexyphenidyl dalam pengungkapan tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai miliaran rupiah serta surat-surat berharga dalam pengungkapan tersebut.