"Di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pabrik tersebut mampu mencetak obat keras hingga jutaan butir. Omzetnya mencapai Rp 3 miliar per hari.
"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.715 butir, tramadol tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian tramadol siap edar 2.372.500 butir. Di mana pabrik 1 ini omzet per harinya Rp 2 sampai Rp 3 miliar per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari dari pabrik pertama," katanya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.