NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan wanita AM, pacar guru pesantren ED (27) penabrak polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, sebagai tersangka. Saat kejadian, AM berada di dalam mobil dan dianggap turut serta dalam perbuatan tersebut.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Jumat (6/11/2026).
Menurut Maruli, AM tidak berupaya menghentikan mobil atau menyelamatkan petugas yang ditabrak oleh ED. Padahal dia mengetahui ada polisi yang sampai terseret di kap mobil.
"Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu," jelasnya.
Menurut Maruli, seharusnya AM bisa memberikan pertolongan saat polisi terjatuh. AM juga seharusnya melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
"Atau kalau memang dia panik, dia berhenti ke kantor polisi, dia melaporkan bahwa ada kejadian seperti ini, seperti ini. Ini kan tidak sama sekali," katanya.